Lokakarya Konsolidasi Rencana Kerja Pemanfaatan Dana Opsen Tahun 2025
Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Bappenda Provinsi NTB dengan Bappenda pemerintah kabupaten/kota se-NTB, Rabu 30 Oktober 2024, dilaksanakan lokakarya konsolidasi rencana kerja pemanfaatan dana opsen tahun anggaran 2025, di Prime Park Hotel Mataram.
Kegiatan ini membahas action plan, pemetaan dana sharing opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) melalui skema kegiatan dan pendanaan dalam anggaran APBD masing-masing pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menegaskan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah maka sinergi dan kolaborasi dalam berbagai upaya pemungutan PKB dan BBNKB sangat perlu dilakukan.
Sebagaimana amanat Perda NTB nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan sekurang-kurangnya 2 persen dari penerimaan opsen PKB dan BBNKB harus digunakan untuk pembiayaan kegiatan sinergitas.
"Bagaimana sinergi bisa terus ditingkatkan, sehingga pendapatan PAD kita terus meningkat," sebut Hj. Eva.
Sinergi dan kolaborasi dimaksud meliputi, perbaikan dan peningkatan kualitas layanan, peningkatan dan perbaikan sarana prasarana, peningkatan kualitas SDM serta berbagai dukungan kegiatan dalam rangka optimalisasi pemungutan.
Lokakarya yang difasilitasi oleh SKALA NTB ini menghadirkan stakeholders terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-NTB serta seluruh Kepala UPTB UPPD Bappenda. Selanjutnya akan secara rinci membahas tentang hal-hal dan kegiatan yang dapat mendukung berbagai sinergitas dan kolaborasi yang dapat dilakukan pada tahun 2025 melalui desk-desk diskusi yang telah disiapkan.